MUARADUA,OKUSELATAN.COM – Sabtu, 17 Agustus 2024, Lapas Kelas II B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, menyelenggarakan acara penyerahan remisi umum. Kegiatan ini berlangsung dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Sebanyak 273 narapidana dan anak binaan menerima pengurangan masa hukuman.
Pejabat Daerah Hadiri Acara
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah. Wakil Bupati OKU Selatan, Shoelihin Abuasir, SP, M.Si, memimpin penyerahan remisi. Ia juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI. Selain itu, Sekretaris Daerah OKU Selatan, Rahmatullah, S.STP., M.Si, dan Kepala Lapas Kelas II B Muaradua, Reza Yudistira Kurniawan, Amd.IP., S.H., M.Si, turut hadir.
Remisi sebagai Apresiasi
Dalam sambutannya, Menkumham RI menyatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif berhak mendapatkan remisi. “Kami berharap mereka yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Wakil Bupati.
Pengurangan Hukuman bagi Narapidana
Sebanyak 269 narapidana menerima remisi umum I berupa pengurangan masa hukuman. Rinciannya adalah:
54 narapidana mendapat pengurangan 1 bulan
56 narapidana mendapat pengurangan 2 bulan
77 narapidana mendapat pengurangan 3 bulan
64 narapidana mendapat pengurangan 4 bulan
21 narapidana mendapat pengurangan 5 bulan
1 narapidana mendapat pengurangan 6 bulan
Sementara itu, 4 narapidana langsung bebas setelah menerima remisi umum II.
Karya Narapidana Dapat Apresiasi
Dalam sambutannya, Menkumham RI juga mengapresiasi karya-karya narapidana di Lapas Kelas II B Muaradua. Ia berharap para warga binaan terus berperilaku baik selama di dalam lapas. “Kami bangga dengan keterampilan yang mereka kembangkan,” ujarnya.
Penutup yang Khidmat
Acara ini ditutup pada pukul 13.45 WIB. Para undangan dan pejabat daerah meninggalkan Lapas dengan harapan agar warga binaan yang bebas dapat menjalani hidup lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan semangat baru. (dst)