OKUSELATAN.COM – Panwaslu Kecamatan Banding Agung telah mengeluarkan saran perbaikan tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banding Agung pada 20 Agustus 2024. Saran ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan daftar pemilih sementara (DPS) menuju daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP).
Ketua Panwaslu Banding Agung, Nopebri Pratama, S.H., menyatakan bahwa saran perbaikan ini didasarkan pada hasil uji petik dan pencermatan Panwaslu serta laporan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat di 21 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Banding Agung terlindungi.
Panwaslu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data pemilih ke Posko Kawal Hak Pilih di Sekretariat Panwaslucam. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengecek data pemilih.
Sesuai instruksi dari Anggota Bawaslu OKU Selatan, Hernila Fitri, S.IP., Panwaslucam se-Kabupaten OKU Selatan harus terus melakukan pencegahan dan segera memberikan saran perbaikan jika menemukan ketidaksesuaian.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. (dst)