PALEMBANG, OKUSELATAN.COM – Komisi V DPRD Sumsel segera turun tangan menyikapi dugaan penahanan ijazah puluhan siswa di SMAN 18 Palembang. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan yang menyebutkan bahwa ijazah siswa ditahan akibat dugaan tunggakan pembayaran komite sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis, langsung mengundang Kepala SMAN 18 Palembang, H. Heru Supeno, untuk memberikan klarifikasi. Komisi V memerintahkan kepala sekolah untuk mengundang para wali murid dan memverifikasi siapa yang benar dalam kasus ini.
“Kami akan memastikan semua pihak terlibat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan,” ujar Susanto Adjis.
Komisi V juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang diterima sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan penegakan aturan di dunia pendidikan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa ijazah siswa bukan urusan komite sekolah. “Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami mendesak Dinas Pendidikan Sumsel segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi V akan netral dalam menangani kasus ini dan siap membela pihak yang dirugikan. “Ijazah siswa harus segera dibagikan, tidak boleh ada penundaan,” katanya.
Kepala SMAN 18 Palembang, H. Heru Supeno, mengakui bahwa 86 ijazah siswa masih belum diambil sejak ia menjabat. Ia menjelaskan bahwa iuran komite di SMAN 18 bersifat sukarela dan dilakukan melalui kartu untuk mempermudah pencatatan.
Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen memastikan ijazah siswa segera dibagikan dan tidak ada penahanan lebih lanjut. Mereka menekankan pentingnya menjaga transparansi dan aturan dalam setiap proses pendidikan.