OKUSELATAN.COM – Bawaslu OKU Selatan mengeluarkan surat imbauan kepada KPU OKU Selatan agar memastikan tahapan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku. Imbauan ini tertuang dalam surat Nomor 127/PM.00.02/K.SS-11/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024.
Bawaslu menekankan enam poin penting, termasuk penekanan pada pelaksanaan tahapan pengumuman pendaftaran mulai 24 hingga 26 Agustus 2024, dan penerimaan pendaftaran pasangan calon dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Bawaslu juga meminta KPU untuk membentuk Helpdesk Pencalonan guna melayani bakal pasangan calon dan partai politik, serta mempublikasikan informasi terkait pencalonan secara transparan.
Hernila Fitri, S.IP., Anggota Bawaslu OKU Selatan, menyatakan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024. “Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (dest)